Deolipa mengatakan, Kabareskrim telah menyindirnya. Dia menilai bukan kewenangan Kabareskrim berbicara di media. Yang punya wewenang itu Humas Polri.
"Saya akan laporkan Kabareskrim kepada Polres ini lah, kan wilayah sini dengan dugaan adanya pencemaran Undang-Undang ITE. Kenapa? Karena bukan tupoksinya Kabareskrim bicara kepada masyarakat tentang itu, tupoksi yang benar adalah Divisi Humas Mabes Polri," tuturnya.