Siang Ini Mabes Polri Beberkan Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi, Bakal Ada Tersangka Baru?

fin.co.id - 19/08/2022, 10:30 WIB

Siang Ini Mabes Polri Beberkan Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi, Bakal Ada Tersangka Baru?

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan.

Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca