Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Siang Ini Mabes Polri Beberkan Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi, Bakal Ada Tersangka Baru?
fin.co.id - 19/08/2022, 10:30 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan.
TERKINI
Terpopuler
1
Hasil Autopsi, Driver Taksi Online Tewas dengan 29 Luka Menganga
2 hari lalu
2
Kejagung Periksa 13 Saksi Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina
2 hari lalu
3
China Bantah Klaim Trump yang Bilang Sedang Negosiasi Tarif Impor
2 hari lalu
4
Kecewa Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan Bareskrim Polri, Warga Sebut Arsin "Raja Kecil"
2 hari lalu
5
Tim SAR Akhirnya Temukan Jasad Sopir Taksi Online yang Dibuang di Kali Baru Tangerang
2 hari lalu