Nasional

KPK Tetapkan Mantan Kepala Bappeda Jatim Tersangka Suap Bantuan Keuangan Tulungagung

fin.co.id - 19/08/2022, 19:28 WIB

Ilustrasi KPK.

Atas alokasi bantuan keuangan 2017 dan 2018 tersebut, Budi Setiawan kembali menerima fee total Rp6,75 miliar dari Syahri Mulyo melalui Sutrisno.

Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Admin
Penulis
-->