Tangerang . 19/08/2022, 17:44 WIB
TANGERANG, FIN.CO.ID - Petugas pemadam kebakaran (damkar) BPBD Kabupaten Tangerang kembali melepas cincin yang tersangkut di jari seorang warga.
Cincin tersebut tersangkut dan tak bisa dilepas di jari seorang ibu rumah tangga bernama Siti Rohimah, warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
(BACA JUGA: Ini Lima Klaster Obstruction of Justice Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Diduga Perintahkan Rusak CCTV)
"Hari ini tim kami Pos Damkar Balaraja telah eksekusi pelepasan cincin yang tersangkut di jari seorang ibu rumah tangga," kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang, Abdul Munir, Jumat 19 Juli 2022.
Munir menuturkan, korban datang langsung ke pos Damkar Balaraja sekira pukul 09.05 WIB.
Kepada petugas ibu rumah tangga itu bercerita jika cincin yang terpasang di jari manisnya sudah dua hari tidak bisa dilepas.
"Korban melaporkan bahwa cincin tesangkut di jari tangannya dan mengakibatkan bengkak kemerahan," ujarnya.
(BACA JUGA: Kominfo Buka Pendaftaran Kompetisi Karya Jurnalis AJK 2022)
Korban juga mengatakan jika jarinya tersebut sudah terasa sakit akibat cincin yang sudah tersangkut selama dua hari itu.
Petugas damkar pun langsung melakukan penanganan pelepasan cincin dengan menyiapkan alat pemotong seperti gurinda mini, air mineral, dam sendok makan.
Kata Munir, proses pelepasan cincin dengan alat pemotong itu pun dilakukan dengan sangat hati-hati dan memakan waktu sekitar 30 menit.
"Sekitar 30 menit, tim Regu A Pos Balaraja berhasil melepaskan cincin yang tersangkut di jari ibu rumah tangga tanpa ada hambatan," tandasnya. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com