Nasional . 19/08/2022, 22:27 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan audit investigasi terhadap laporan polisi (LP) terkait dugaan pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan.
LP tersebut berkaitan dengan peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
(BACA JUGA: Penampakan Rumah Pribadi Putri Candrawathi Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J)
Sebelumnya, Tim Khusus Polri mengehentikan dua LP tersebut karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
"Ada dua LP yang sudah dihentikan Bareskrim. Maka sudah jadi tanggung jawab Timsus polisi gabungan terdiri dari Irwasum Kabareskrim, Propam akan melaksanakan audit investigasi terhadap dua LP yang diterbitkan oleh Polres Metro Jaksel," terang Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam siaran persnya, Jumat, 19 Agustus 2022.
Agung mengatakan, audit investigasi saat ini tengah berjalan.
(BACA JUGA: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Berharap: Hak Ibu PC Dihormati dan Dipenuhi Negara)
"Intinya dua LP kita akan lakukan pendalaman melalui audit investigasi," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.
(BACA JUGA: Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Terancam Batal, LPSK: Ibu Kurang Kooperatif)
Laporan itu terkait Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain laporan dugaan pelecehan, Bareskrim juga menghentikan laporan dugaan pembunuhan yang juga dilaporan oleh Putri Candrawathi dengan terlapor almarhum Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mencabut dua laporan tersebut.
Terkait laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com