Home
Internasional
Internasional
Terbukti Lakukan Suap, Eks Petinggi Partai Komunis Cina Divonis Hukuman Mati!
Shi Wenqing yang juga merupakan Mantan petinggi Partai Komunis China (CPC) ini dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana suap dan kepemilikan senjata api.
A
Admin
18 Aug 2022, 11:41 WIB
· 1 menit baca
Shi Wenqing divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang, Selasa 16 Agustus 2022. (Photo:CCTV)
Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun.
Jika dalam dua tahun, terpidana tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup.
A
Penulis
Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca
Berita Terkait
Internasional
1 hari lalu
Internasional
5 hari lalu
Internasional
3 minggu lalu