Pria di Tangerang Nekat Rudapaksa ABG di Pasar, Modusnya Kasih Minuman Mengandung Alkohol

fin.co.id - 18/08/2022, 20:21 WIB

Pria di Tangerang Nekat Rudapaksa ABG di Pasar, Modusnya Kasih Minuman Mengandung Alkohol

ilustrasi: Pemerkosaan.

Setelah melampiaskan nafsunya tersangka lalu meninggalkan korban seorang diri.

Setelah itu korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan paman korban. Peristiwa itu pun lalu dilaporkan ke Polsek Kronjo.

(BACA JUGA: Menteri Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo 'Menjijikan': Seperti Cerita Porno yang Brutal)

"Setelah menerima laporan tersebut, Petugas pun langsung melakukan penyelidikan," ujarnya

"Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP.  

"Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

Admin
Penulis