Tangerang . 18/08/2022, 20:21 WIB

Pria di Tangerang Nekat Rudapaksa ABG di Pasar, Modusnya Kasih Minuman Mengandung Alkohol

Penulis : Admin
Editor : Admin

TANGERANG, FIN.CO.ID - Seorang pria berinisial R (20) dibekuk aparat kepolisian Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, Polda Banten.

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian itu ditangkap polisi karena diduga melakukan rudapaksa kepada seorang perempuan yang baru berusia 16 tahun.

(BACA JUGA: Brigadir NA Tembak Kucing Hingga Mati, Begini Hukum Dalam Islam )

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kejadian berawal dari ketertarikan tersangka kepada korban.

Sehingga tersangka berani mendekati korban kemudian merayu korban sampai akhirnya tersangka tega melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban. 

"Tersangka memang memiliki ketertarikan terhadap korban, sampai menggali informasi kepada teman korban yang kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban," kata Rhomdon, Kamis 18 Agustus 2022. 

Setelah itu tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban untuk keluar rumah.

(BACA JUGA: Jokowi Kasih Bonus Rp 1 Miliar ke Timnas U-16 Berhasil Juara AFF)

Setelah berhasil merayu korban  tersangka kemudian membawanya  ke sebuah tempat di kompleks pertokoan dekat Pasar Desa Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. 

"Kompleks pertokoan tersebut memang sepi, korban datang ke tempat itu dengan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh tersangka," terangnya

Sesampainya ditempat tersebut tersangka lalu merayu korban untuk menenggak minuman yang sudah disiapkan tersangka di dalam botol bekas air mineral. 

Diduga kuat minuman tersebut adalah minuman keras yang mengandung alkohol.

(BACA JUGA: Naskah Asli Teks Proklamasi Dikembalikan ke ANRI Usai Dipamerkan di Istana Negara)

"Setelah korban menenggak minuman tersebut tidak lama kemudian korban merasa pusing dan lemas, lalu korban berbaring di lantai," tuturnya.

"Dalam kondisi korban sudah terbaring lemas tersebut, tersangka lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban, dengan terlebih dahulu tersangka melepaskan celana korban," lanjutnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com