News . 17/08/2022, 07:02 WIB

LBH Jakarta Lontarkan Kritik 'Pedas' ke Puslabfor Polri, Ini Alasan Mencengangkannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dan mengingat peran dokter forensik dan medikolegal sangat signifikan dalam sistem peradilan pidana khususnya dalam memastikan peradilan terselenggara secara jujur dan adil untuk menghasilkan putusan yang adil dan benar pula.

Oleh karenanya berdasarkan hal-hal tersebut di atas, LBH Jakarta mendesak kesejumlah pihak agar:

1 . Presiden dan DPR, serta pemangku kepentingan lainnya membentuk Lembaga Forensik Independen di luar Polri yang diisi oleh profesional, pakar, atau akademisi yang bebas dari pengaruh dan kepentingan apa pun;

2 . Kapolri menonaktifkan semua jajaran Puslabfor yang terlibat dalam dugaan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J;

(BACA JUGA: Begini Pengakuan Pengacara Bharada E Saat Pemeriksaan di Bareskrim Polri)

3 . Kapolri memerintahkan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh baik  penegakan hukum pidana melalui Timsus maupun secara etik dan disiplin melalui Itsus atas keterlibatan Puslabfor dalam dugaan rekayasa kasus dan penghalang-halangan penegakan hukum di kasus pembunuhan Brigadir Josua;

4 . Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh atas kerja-kerja Puslabfor Polri yang diduga kuat rentan digunakan sebagai sarana rekayasa kasus;

5 . Lembaga Negara Independen, seperti Komnas HAM RI dan Ombudsman RI melakukan pemeriksaan secara aktif terhadap dugaan pelanggaran HAM atau Maladministrasi yang dilakukan oleh Puslabfor dalam menjalankan fungsinya untuk membantu proses penegakan hukum;

6 . Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mengambil peranan aktif dalam memeriksa dugaan kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran, serta menetapkan sanksi terhadapnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com