"Kami melakukan penyelidikan, kemudian menangkap AKP ENM," kata Totok.
Dari penangkapan AKP ENM, ditemukan barang bukti sabu-sabu dan beberapa alat bukti lainnya.
"Untuk barang bukti sabu-sabu, masih kami kembangkan asal dan peruntukannya," kata Totok.
AKP ENM ditangkap pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB di basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.
(BACA JUGA: Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih Usai Divonis 6 Bulan Penjara: Indonesia Merdeka!)
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit ponsel, plastik klip berisi sabu-sabu berat bruto 94 gram, dan plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bruto 6,2 gram.
Lalu penyidik menyita plastik klip berisi sabu-sabu seberat bruto 0,8 gram dengan total berat kotor (bruto) barang bukti sabu-sabu 101 gram.
Totok Triwibowo menyebutkan plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu-sabu, dan cangklong serta uang tunai Rp27 juta.
Busyet dah https://t.co/petljBcBei
— J Suryo Prabowo (@JSuryoP1) August 16, 2022