Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap di Bekasi, Mengaku Sudah Beraksi di 65 Lokasi
Polisi mengamankan sebanyak 6 pelaku, yang mempunyai peran berbeda beda pada saat melakukan aksi pencurian di lapangan
Atas peristiwa tersebut, keenam pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)