Imigrasi: Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Rp78 Triliun Tiba di Indonesia dari Taiwan

fin.co.id - 15/08/2022, 14:39 WIB

Imigrasi: Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Rp78 Triliun Tiba di Indonesia dari Taiwan

Surya Darmadi alias Apeng

(BACA JUGA: Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Jadi Saksi Kasus Impor Garam)

Dengan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, disangkakan langgar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun. Sebanyak Rp10 triliun di antaranya merupakan nilai kerugian negara. Sisanya, menurut kejaksaan, nilai kerugian perekonomian negara.

Admin
Penulis