Begini Pengakuan Pengacara Bharada E Saat Pemeriksaan di Bareskrim Polri

fin.co.id - 15/08/2022, 18:22 WIB

Begini Pengakuan Pengacara Bharada E Saat Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Ketua Tim Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.

Keempat tersangka itu adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID