News

Pertanyakan Ranah Pidana di Perkara Perdata, Begini Respons Ferdian Sutanto

fin.co.id - 13/08/2022, 21:00 WIB

Ferdian Sutanto

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa hukum pihak tergugat PT Hutan Alam Lestari (HAL) menanggapi sikap Riski Lionanto, selaku pengacara pihak penggugat karyawan PT HAL. 

Riski diduga bermanuver dengan mempublikasikan status DPO Direktur Utama PT HAL, Dodiet Wiraatmaja, ke media massa. pihak tergugat menyebut publikasi itu dilakukan tanpa hak dengan motif dan tujuan tertentu.

Penyebutan status DPO Dodiet Wiraatmaja ke media massa dinilai tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan. 

Riski dinilai tidak profesional. Selain itu, Riski patut diduga melanggar UU ITE. Yaitu menyebarkan atau mendistribusikan informasi tanpa hak. 

Sebab, yang bersangkutan bukan kuasa hukum perkara Pidana yang terjadi di wilayah Polda Sumatera Utara.

Kami akan menelusuri darimana yang bersangkutan mendapatkan surat tersebut," kata Herna Sutana selaku kuasa hukum dan Legal Consultant  PT HAL pada Sabtu, 13 Agustus 2022 malam.

"Konteks persoalan yang disampaikan kuasa hukum penggugat (Riski Lionanto, Red) salah sasaran dan diduga ada motif tertentu. Karena arena persidangan ini membahas soal perselisihan hubungan industri. Bukan soal pidana. Kami tidak menanggapi di luar substansi perkara,” ucap Ferdian Sutanto, dan Desnadya Anjani Putri, selaku kuasa hukum PT HAL yang menangani gugatan PHI ini.

Sebelumnya kuasa hukum Penggugat, Riski Lionanto, menunjukan bukti lembaran status DPO atas nama Dodiet Wiraatmaja di hadapan awak media. 

Riski Lionanto diketahui bukan pihak di perkara pidana tersebut. Sedangkan imunitas advokad berlaku untuk penanganan perkara yang ditangani.

Herna Sutana menyebut status DPO Dodiet Wiraatmaja adalah ranah pidana. "Hubungan Industrial bukan perkara pidana, kok yang dipublished soal status DPO. Apa maksudnya?" tanya Herna.

Da menggarisbawahi pernyataan kuasa hukum penggugat yang menyinggung soal surat kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa. 

"Di aturan yang mana disebutkan bahwa pemberi kuasa harus bertemu dengan penerima kuasa. Coba tunjukkan kepada saya," lontar pengacara yang menjebloskan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo ini ke penjara.

Herna Sutana justru menyebut Husin Gideon adalah salah satu direktur PT HAL. Ini tertuang dalam akta perusahaan dan bukan karyawan. 

"Perselisihan  Industrial ini diduga didalangi Husin Gideon untuk tujuan pribadi," beber Herna Sutana.

Herna menyebut karena Husin Gideon adalah penanggung jawab PT. HAL di Jambi. "Hingga saat ini dia belum memberikan pertanggungjawaban  pekerjaan dan keuangan perusahaan," lanjutnya.

Admin
Penulis
-->