KPU Ajak Masyarakat Cek Sipol: Biar Namanya Tidak Dicatut Parpol

fin.co.id - 13/08/2022, 22:42 WIB

KPU Ajak Masyarakat Cek Sipol: Biar Namanya Tidak Dicatut Parpol

Ilustrasi surat suara.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menginisiasi pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu," tulis Bawaslu dalam keterangan resminya, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID