Nasional

Bertambah 4 Orang, Total 16 Perwira Polisi Dikurung di Tempat Khusus

Perwira Polri yang diduga melanggar kode etik terkait kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J, kini bertambah menjadi 16 orang perwira.

Bertambah 4 Orang, Total 16 Perwira Polisi Dikurung di Tempat Khusus
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers di TKP polisi tembak polisi rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstraction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.

Saat ini total ada 31 personel polisi yang diamankan terkait pelanggaran kode etik. 

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.

Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Berita Terkait