Regional . 12/08/2022, 16:23 WIB

Usai Merekam Korban Sedang Begituan dengan Pacar, Pelaku Malah Mintah 'Jatah'

Penulis : Admin
Editor : Admin

Video rekaman itu dipegang oleh CC. Sehingga kita tidak punya bukti video. Korban kemudian ditakuti-takuti kalau video mau disebarin, bila tidak melayani pelaku. Kemudian pelaku melakukan itu," singkatnya.

Kedua pelaku kini sudah dilakukan penahanan di Mako Polresta Cirebon. Dia kini dijerat dengan pasal 76 jo pasal 81 ayat 1 atau 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016.

Para pelaku pemerkosaan di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon tersebut dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan satu orang lainnya masih buron.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com