Selain menangkap dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, saat ini petugas masih memburu satu lainnya yang melarikan diri dari kampungnya.
"Kami akan jerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun," katanya.