Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo adalah tersangka yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
(BACA JUGA: Bintang Wanita)
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Terkait motif penembakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut masih didalami oleh Tim Khusus.
"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," katanya.
Satgasus dibawah Komando Ferdy Sambo, satuan non struktural, telah dibubarkan Kapolri.
— Ali Syarief (@alisyarief) August 11, 2022
Salah satu kasus yang pernah ditangani Satgassus Merah Putih adalah penembakan oleh polisi yang menewaskan enam anggota Laskar FPI tol Cikampek KM50 pada 7 Desember 2020.