Tim Khusus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Hari Ini
Irjen ferdy Sambo mulai diperiksa untuk pertama kalinya dengan status sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.