Tim Khusus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Hari Ini

fin.co.id - 11/08/2022, 11:38 WIB

Tim Khusus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Hari Ini

Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca