News

Tim Khusus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Hari Ini

fin.co.id - 11/08/2022, 11:38 WIB

Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Admin
Penulis
-->