Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Tim Khusus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Hari Ini
fin.co.id - 11/08/2022, 11:38 WIB

Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri.
TERKINI
Terpopuler
1
Islam Ajarkan Perdamaian dan Persatuan Dunia, Presiden RI Prabowo Subianto! Dalam pidatonya di The 19th Session Of The PUIC Conference
2 hari lalu
2
Polisi Bakal Periksa Roy Sury0 sebagai Terlapor Ijazah Palsu Jokowi
2 hari lalu
3
Megawati Komentari Ijazah Palsu Jokowi: Repot Amat, Kalau Ada Kasih Aja
2 hari lalu
4
TNI AD Buka Peluang Anak Korban Ledakan Garut Jadi Prajurit, Janji Beri Pendampingan
2 hari lalu
5
Kecelakaan Fatal Pesepeda 2025: B2W Catat 9 Korban Jiwa, Ini Seruan untuk Pengendara!
2 hari lalu