Terungkap! Ferdy Sambo Sempat Marah Dengar Laporan Istrinya, Lalu Panggil Bharada E dan Brigadir RR untuk...

fin.co.id - 11/08/2022, 20:53 WIB

Terungkap! Ferdy Sambo Sempat Marah Dengar Laporan Istrinya, Lalu Panggil Bharada E dan Brigadir RR untuk...

Irjen Pol Ferdy Sambo saat tandatangan berkas sebelum diamankan ke Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu.

Kemudian Pasal 55 ayat (2) KUHP bunyinya, "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yangdiperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Sementara itu, Pasal 56 berbunyi, "Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan ."

Admin
Penulis