Tangerang Rawan Gadis Remaja, Aksi Rudapaksa Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi

fin.co.id - 11/08/2022, 20:16 WIB

Tangerang Rawan Gadis Remaja, Aksi Rudapaksa Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi

Pelaku rudapaksa dan barang bukti yang diamankan petugas

"Korban kemudian dipaksa meminum minuman yang diberikan tersangka. Setelah korban tidak sadarkan diri, korba kemudian diperkosa," tuturnya.

Korban baru dilepaskan dan diperbolehkan pulang oleh tersangka esok harinya yakni pada Sabtu 6 Agustus 2022. 

Di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang. Setelah keluarga terus melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan pihak keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

"Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," jelasnya

Setibanya di rumah, korban dibiarkan terlebih dahulu oleh keluarganya untuk beristirahat.

Esoknya pada Minggu 7 Agustus 2022, korban baru ditanyai oleh keluarga mengenai kejadian yang dialami. Saat itulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," papar Romdhon.

Saat petugas mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah.

Namun petugas terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.

"Senin, 8 Agustus 2022, tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka," bebernya

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek.

"Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. Rikhi Ferdian

 

Admin
Penulis