Tangani Kasus Penembakan Brigadir J, Timsus Polri Dapat Apresiasi dari Wapres Ma'ruf Amin
Wapres RI Ma'ruf Amin menilai Timus Polri telah bekerja dengan baik menangani kasus Brigadir J.
Kemudian Pasal 55 ayat (2) KUHP bunyinya, "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yangdiperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Sementara itu, Pasal 56 berbunyi, "Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan."