Dijumpai usai menerima PKR, Anggota KPU Idham Kolik menjelaskan, hingga Kamis (11/8/2022) dari 42 parpol nasional yang telah mengaktifkan akun SIPOL, masih ada sembilan (9)parpol yang belum menyampaikan surat pemberitahuan rencana pendaftarannya ke KPU.
Dalam rangka memberikan pelayanan, melalui Helpdesk KPU telah berkomunikasi, meminta parpol untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan, agar KPU dapat menjadwalkan kapan parpol tersebut akan mendaftar.
“Sebaiknya pendaftaran tidak dilakukan pada hari terakhir. Ini tidak hanya berkaitan dengan pelayanan, tapi berkaitan juga dengan kesempatan apabila memang berdasarkan hasil pengecekan, ternyata dokumennya dinyatakan tidak lengkap atau masih ada kekurangan, parpol masih punya kesempatan untuk melengkapi, mengingat pendaftaran akan ditutup pada Minggu, 14 Agustus pukul 23.59 WIB,” jelas Idham.
(BACA JUGA:Politikus Gerindra Desak Benny Mamoto Mundur dari Kompolnas: Setidaknya Tahu Malu lah! )
Kepada Teman Pemilih Idham berharap untuk tetap menyaksikan tayangan langsung pendaftaran parpol melalui kanal Youtube KPU RI. “Informasi melalui live streaming ini juga penting, Teman Pemilih bisa melihat bagaimana proses pendaftaran berlangsung dari awal sampai akhir,” tutupnya.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Administrasi KPU RI terhadap Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024, KPU menyatakan dokumen belum lengkap dan dikembalikan.
KPU menunggu kelengkapan berkas dokumen hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.