Rumah Ferdy Sambo Digeledah

fin.co.id - 10/08/2022, 06:22 WIB

Rumah Ferdy Sambo Digeledah

Pasukan Brimob bersenjata lengkap berjaga di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo. (ist)

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca