(BACA JUGA: Rumah Ferdy Sambo Digeledah)
Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer, red) atas perintah saudara FS," papar Sigit.
Hanya bisa mengelus dada saja, dan tak habis pikir, FS dan kawan-kawan. bisa melakukan sadistis seperti itu.
— Ali Syarief (@alisyarief) August 9, 2022
Harus menjadi renungan semua pihak, watak polisi biadab seperti itu, tdk boleh terjadi lagi.