Nasional

Alasan Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Atasan untuk Tembak Brigadir J, Pengacara: Dia Harus Patuh

Tim pengacara Bharada Richard Eliezer alias E mengukapkan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Alasan Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Atasan untuk Tembak Brigadir J, Pengacara: Dia Harus Patuh
Bharada E hadir di Komnas HAM untuk diperiksa atas kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

(BACA JUGA:Keren, Mobil Listrik Buatan Asli Anak Indonesia Diproduksi di Cikarang)

Masih dari penuturan Deolipa Yumara, berdasarkan penjelasan Bharada E, tim penyidik kepolisian akan mencocokkan dengan data yang ada, setelah penguatan terhadap saksi-saksi pendukung.

"Dia (Bharada E) sudah bilang, ya, kemarin adalah skenario. Sedangkan yang ini adalah yang riil (fakta sebenarnya)," ujar Deolipa.

Sore Ini tersangka kasus Brigadir J

Polri benarkan akan ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J. 

Polri menyebut, tersangka baru akan diumumkan sore ini, Selasa 9 Agustus 2022.

"Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dilansir ANTARA, Selasa 9 Agustus 2022.

Dia mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang akan umumkan sendiri tersangka baru tersebut di Mabes Polri.

"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.

Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.

Berita Terkait