Dipimpin Langsung Wakapolri, Timsus Geruduk Mako Brimob, Ini yang Dilakukan

fin.co.id - 08/08/2022, 16:15 WIB

Dipimpin Langsung Wakapolri, Timsus Geruduk Mako Brimob, Ini yang Dilakukan

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono memimpin langsung pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok

Diketahui Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok selama 30 hari.

Mantan Kadiv Propam diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Kemudian, tersangka lainnya yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi