Nasional . 07/08/2022, 00:10 WIB

Polri Bantah Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J: Siapa yang Tersangka?

Ia menjelaskan, Irsus Polri telah memeriksa sediktinya 10 saksi terkait penetapan itu.

"Irsus terkait peristiwa tersebut sudah memeriksa 10 saksi," ucap Dedi.

Sebelumnya, Mabes Polri bergerak cepat. Pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Tim Khusus dikabarkan telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik.

(BACA JUGA: Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo, dari Minta Maaf hingga Singgung Perbuatan Brigadir J ke Istrinya)

Ini terkait dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

Malam ini, Ferdy Sambo kabarnya akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari ke depan.

(BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap? Ini Kata Polri)

Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut-sebut diperiksa langsung oleh tim khusus yang diketuai Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. 

Informasi yang dihimpun fin.co.id, Ferdy Sambo dibawa keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.40 WIB.

Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, pasukan Brimob bersenjata lengkap mendatangi gedung Bareskrim Polri. 

Tak hanya pasukan. Brimob juga mengerahkan sejumlah kendaraan taktis.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com