(BACA JUGA: Nasib 25 Anggota Tangani Kasus Brigadir J Setelah Merusak dan Menghilangkan Barang Bukti)
"Informasi itu kami peroleh (Bharada E tak jago tembak). Artinya, kalau dibandingkan dengan Yoshua, Yoshua lebih jago tembak," ucapnya.
Namun, lanjut Edwin, bukan masalah jago menembak atau tidak yang menjadi persoalan. Dia menyampaikan Bharada E telah memiliki kompetensi dalam memegang senjata api.
"Soal megang pistol kan bukan soal jago nembak, tetapi memenuhi (di antaranya) tes psikologi," tukasnya.
Selain itu, LPSK belum mengabulkan perlindungan dari BHarada E yang ditetapakan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
(BACA JUGA: KASAD Dudung Kukuhkan Habib Lutfi sebagai Warga Kehormatan TNI AD)
“Belum diputuskan (keputusan perlindungan),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat (5/8/2022).
Permohonan perlindungan dari Bharada E sempat diajukan lantaran Bharada E mendapatkan ancaman.
Pihaknya saat ini, lanjut Edwin, masih membutuhkan serta mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukkan dalam pertimbangan.
“Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan,” bebernya.
(BACA JUGA: Peringatan Satgas! Cacar Monyet Bisa Sebabkan Kematian )
Edwin menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan secepatnya sehingga keputusan permohonan perlindungan dari Bharada E bisa disampaikan paling lambat 14 Agustus 2022
“Batas waktu kami (keputusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022,” paparnya.
Bharada E tersangka
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.