Diketahui, rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III merupakan tempatnya melakukan tes PCR seusai dari Magelang.
Sebelumnya, Mabes Polri bergerak cepat. Pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Tim Khusus dikabarkan telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik.
Ini terkait dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
(BACA JUGA: Pesan Keluarga Brigadir J pada Istri Ferdy Sambo: Bu Putri Tolong Katakan Sejujurnya, Anda Ada di TKP)
Malam ini, Ferdy Sambo kabarnya akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut-sebut diperiksa langsung oleh tim khusus yang diketuai Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Informasi yang dihimpun fin.co.id, Ferdy Sambo dibawa keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.40 WIB.
Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, pasukan Brimob bersenjata lengkap mendatangi gedung Bareskrim Polri.
(BACA JUGA: Nasib Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Kabareskrim Beri Komentar Mengejutkan)
Tak hanya pasukan. Brimob juga mengerahkan sejumlah kendaraan taktis.