Adapun pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tinggal fredy sambo yg harus ditetapkan jadi tersangka. https://t.co/7WoITWQ9KB
— Djoked Abdurahman, SH (@DjokedA) August 4, 2022