Zulpan mengatakan, penyidik tidak tahan Roy Suryo sebab mantan kader Partai Demokrat itu kooperatif dan diyakini tidak akan kabur, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Iya (karena tiga hal tersebut). Kemudian, atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahan terhadap Roy Suryo. Jadi dianggap tidak perlu dilakukan penahanan saat ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat 29 Juli 2022.
Apakah Roy Suryo dipukuli, disiksa, ditimpa kekerasa selama pemeriksaan? Kok bisa dia keluar pake kursi roda & penyangga leher, yg artinya dia sakit atau cidera pdhal waktu masuk dia baik2 saja. Jadi polisi hrus menghentikan drama Roy Suryo ini @DivHumas_Polri
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) August 5, 2022