![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
Zulpan mengatakan, penyidik tidak tahan Roy Suryo sebab mantan kader Partai Demokrat itu kooperatif dan diyakini tidak akan kabur, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Iya (karena tiga hal tersebut). Kemudian, atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahan terhadap Roy Suryo. Jadi dianggap tidak perlu dilakukan penahanan saat ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat 29 Juli 2022.