Nasional

Kasus Brigadir J Diminta Transparan, Timsus Evaluasi Polda dan Polres

fin.co.id - 05/08/2022, 13:52 WIB

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Bharada E pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama. 

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan,” tegas Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Admin
Penulis
-->