JAKARTA, FIN.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel dua lokasi proyek galian tanah di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa. Proyek itu dihentikan petugas karena diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.
Penyegelan dilakukan dengan memasang garis Pol PP Line di kedua lokasi galian tanah. Selain itu, 2 unit alat berat, 10 unit truk, dan 6 mobil dump truck juga ikut disegel petugas.
(BACA JUGA: Kejari dan DPRD Kabupaten Tangerang Tandatangani Pakta Integritas Bebas KKN)
"Kami mendapati adanya 2 titik lokasi aktivitas galian tanah yang diduga tidak berizin," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi, dikutip Jumat, 5 Agustus 2022.
Diutarakannya, keberadaan galian ini sangat meresahkan warga karena tanah yang diangkut menggunakan truk kerap berceceran dan menyebabkan jalan di sekitar lokasi menjadi licin.
"Jadi, kita lakukan pemberhentian kepada aktivitas galian tanah tersebut," imbuhnya.
(BACA JUGA: Ternyata, Sosok Pria Kurus Kering di Kolong Flyover Sudah Tiga Tahun Terlunta-lunta di Tangerang)
Pemberhentian ini, kata dia, juga merupakan teguran dari Satpol PP Kabupaten Tangerang guna menindak para pelaku usaha yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.
Yakni, peraturan tentang ketentraman dan ketertiban umum juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004.
"Saat ini kita hentikan aktivitas tersebut dengan cara memasang garis Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi aktivitas, sampai proses pemeriksaan selesai," ujarnya.
(BACA JUGA: Puncak Peringatan HAN 2022: Bupati Zaki Ajak Warga Tangerang Ciptakan Generasi Anak Genius, Apa Itu?)
"Bila mana (pemilik pemerataan tanah) tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas," sambungnya.
Sebelumnya, dia menambahkan, Satpol PP Kabupaten Tangerang menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas galian tanah yang meresahkan.
Keberadaan galian tanah ini dikeluhkan warga karena aktivitas galian tersebut menyebabkan jalan menjadi licin sehingga dapat menganggu pengguna jalan dan dapat menyebabkan kecelakaan.
(BACA JUGA: PKL dan Pemilik Bangli di Pasar Sentiong Tangerang Dapat SP3 Dari Satpol PP)