Nasional

Singgung Perbuatan Brigadir J pada Istrinya, Irjen Ferdy Sambo: Saya Menyampaikan Permohonan Maaf

Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf ke publik.

Singgung Perbuatan Brigadir J pada Istrinya, Irjen Ferdy Sambo: Saya Menyampaikan Permohonan Maaf
Irjen Pol Ferdy Sambo

“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” kata Kamaruddin.

 

Berita Terkait