"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.
Andi menegaskan, Bharada E ditetapkan tersangka usai memeriksa sebanyak 42 saksi.
Saksi yang diperiksa termasuk di dalamnya, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik hingga penyitaan barang bukti.