Viral . 04/08/2022, 15:51 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Eks Komisioner Komnas HAM (2012-2017) Natalius Pigai beri reaksi mengagetkan soal Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Natalius Pigai melontarkan pendapatnya pada sebuah kicauan lewat akun media sosial Twitter bernama @NataliusPigai2.
Mantan Komisioner Komnas HAM (2012-2017) terpantau memang aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan sudut pandang pribadinya.
Kini Natalius Pigai angkat bicara soal Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka terhadap wafatnya Brigadir J.
(BACA JUGA: LPSK Bersedia Lindungi Bharada E, Tapi Ada Syaratnya...)
"Sampai sejauh ini kita apresiasi Kapolri Listyo atas pentersangkaan Bharada E," tulis Natalius Pigai, Rabu (3/8/2022).
"Sehingga telah memutus image negatif publik bahwa kepolisian melindunginya," lanjutnya.
Lebih lanjut Natalius Pigai tetap optimis bahwa Polri bisa mengungkap lebih jelas atas kasus kematian Brigadir J.
"Kita optimis polisi berkomitmen akan menuntaskan kasus ini secara objektif, imparsial, dan profesional," beber Natalius Pigai.
(BACA JUGA: Kompolnas 'Bela' Bareskrim Soal Pasal Sangkaan Bharada E: Sudah Sesuai)
Kicauan Natalius Pigai mendulang 14 komentar, empat retweets, dan 42 likes dari netizen sampai berita ini tayang.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Hal ini diterangkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta.
Bharada E (tengah).-PMJ News-
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com