"Apa pun yang disampaikan berdasarkan isu-isu yang ada saat ini, saya tegaskan tidak ada (memar atau luka fisik)," tegasnya.
Kuasa Hukum PC berharap agar pihak kepolisian dapat menuntaskan perkara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mengingat teknis penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya.
(BACA JUGA: Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo, dari Minta Maaf hingga Singgung Perbuatan Brigadir J ke Istrinya)
Arman berharap agar kepolisian dapat mengedepankan perlindungan kepada korban, karena orientasi dan perlindungan kepada korban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini.
"Kami berkoordinasi agar pemeriksaan korban kekerasan seksual ini tidak dilakukan berulang-ulang karena korban akan mengingat terus kejadian yang dialami," pungkasnya.