Nasional

Kompolnas 'Bela' Bareskrim Soal Pasal Sangkaan Bharada E: Sudah Sesuai

fin.co.id - 04/08/2022, 13:13 WIB

Bharada E (tengah).

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penetapan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah sesuai dengan perannya saat peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Ia menilai pasal-pasal yang disangkakan Tim Khusus Bareskrim Polri terhadap Bharada E telah sesuai dengan dugaan perbuatan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.

(BACA JUGA: Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo, dari Minta Maaf hingga Singgung Perbuatan Brigadir J ke Istrinya)

"Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Agustus 2022.

Bharada E diketahui ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).

Meski demikian, Poengky menyebut pengenaan pasal nantinya dapat berubah mengikuti keterangan saksi dan bukti baru yang dikantongi Tim Khusus Bareskrim Polri nantinya.

(BACA JUGA: Ternyata Irjen Ferdy Sambo Sudah 4 Kali Diperiksa Penyidik, Ini pernyataan Lengkapnnya)

"Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain," ucapnya.

Selain itu, lanjut Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses. Oleh karena itu, masyarakat diminta menunuggu proses penyidikan dinyatakan selesai, hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja," tuturnya.

(BACA JUGA: Bharada E Tersangka Pembunuhan, Kuasa Hukum Brigadir J: Terjawab Sudah Bahwa Tidak Ada Kasus Pelecehan)

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut menanggapi perihal Bharada E jadi tersangka.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Menurut Kamarudin, Polri dapat menerapkan kepada Bharada E dengan Pasal 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J.

Admin
Penulis
-->