Hah! Ada Kabar Polisi Tembak Polisi Lagi, Polda Metro Jaya Beri Keterangan

fin.co.id - 04/08/2022, 13:16 WIB

Hah! Ada Kabar Polisi Tembak Polisi Lagi, Polda Metro Jaya Beri Keterangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

(BACA JUGA:Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, DPR Meyakini...)

Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan. Yakni pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus malam.

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.