Nasional

Blokir 843 Rekening Terafiliasi ACT, PPATK: 50 Persen Dana Diduga Masuk Kantong Pribadi

fin.co.id - 04/08/2022, 14:42 WIB

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sedikitnya 843 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan afiliasinya. Rekening itu menampung dana sebanyak Rp1,7 triliun.

"Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.

(BACA JUGA: Soal Penggelapan Dana ACT, Aset Milik Ahyudin dan Ibnu Khajar Bakal Disita )

Ia menambahkan, sebanyak 50 persen dari total dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah entitas yang terafiliasi dengan pihak pribadi di ACT.

Dirinya menduga pengunaan uang itu tidak akuntabel.

"Kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan yang kita lihat ya. Sementara ini masih kita duga dipergunakan oleh, secara tidak prudent-lah, tidak akuntabel," terangnya.

(BACA JUGA: Muhadjir Effendy Luruskan Alasan Pencabutan Izin ACT: Bukan Membubarkan, Tapi...)

Ia memerinci, salah satu entitas yang diduga kecipratan dana tersebut yaitu anak usaha ACT. Uang itu kemudian mengalir ke pengurus.

"Kan ada kelompok-kelompok di masing-masing. Jadi ACT itu punya kegiatan-kegiatan usaha lain. Jadi kegiatan usaha lain itu yang kemudian menerima dana, dan dana itu ada kembali lagi ke pengurus, gitu," tuturnya.

Ivan menyatakan, aliran dana yang seharusnya disalurkan ACT ke masyarakat itu kemudian disalahgunakan untuk membayar kesehatan hingga membeli rumah. Aliran dana itu, lanjutnya, tidak dipergunakan untuk kepentingan sosial.

(BACA JUGA: MUI Dukung Bareskrim Usut Tuntas Kasus ACT: Kalau Tidak, Negara Bisa Kocar-kacir)

"Jadi kita melihat ada kepentingan untuk buat pembayaran kesehatan, pembelian vila, kemudian pembelian apa, pembelian rumah, pembelian aset, segala macam yang memang tidak diperuntukkan buat kepentingan sosial," tukasnya.

Diketahui, Polri tengah menelisik aset-aset tersangka kasus dugaan penggelapan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Polri akan menelusuri aset milik Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariandi Imam Akbari.

Aset-aset milik para tersangka tersebut akan disita untuk dijadikan barang bukti.

Admin
Penulis
-->