"Untuk pelamar yang dari luar Kabupaten Tangerang tidak kita proses walaupun sudah passing grade. karena kita ingin menyelesaikan honorer yang di sini dulu," ujarnya
Mengenai penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023, dia menjelaskan, sebenarnya surat edaran KemenPAN-RB lebih kepada penegasan PP 49 Tahun 2018.
Yang mana, pada salah satu pasalnya disebutkan bahwa tenaga honorer atau non PNS masih bisa melaksanakan tugas di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, sampai 5 tahun sejak PP itu diterbitkan.
"PP (Peraturan Pemerintah) ini bulan November 2018 jadi jika dihitung sampai tahun 2023 sudah lima tahun. Ini juga untuk mengingatkan bahwa tenaga honorer sampai 2023 jangan ada lagi," jelasnya.
Kendati begitu, Pemda terus bersama Bupati Tangerang terus berupaya agar rencana penghapusan honorer tersebut bisa dibatalkan atau dilakukan secara bertahap.
"Pak Bupati juga sudah ke DPR pusat melalui Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) intinya kalau bisa dibatalkan karena kita butuh terus (honorer). Kalaupun misalkan itu menjadi program pemerintah, bisa dilaksanakan secara bertahap," tandasnya. Rikhi Ferdian