Regional

Tiga Anak Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Karyawan Rumah Makan, Begini Modus Pelaku

Satreskrim Kepolisian Resor Kota Banyumas berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual di Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Tiga Anak Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Karyawan Rumah Makan, Begini Modus Pelaku
Ilustrasi - Pelecehan Seksual

"Pelaku bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Kompol Agus.

Berita Terkait