Tiga Anak Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Karyawan Rumah Makan, Begini Modus Pelaku
Satreskrim Kepolisian Resor Kota Banyumas berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual di Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Pelaku bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Kompol Agus.