Tiga Anak Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Karyawan Rumah Makan, Begini Modus Pelaku

fin.co.id - 02/08/2022, 17:33 WIB

Tiga Anak Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Karyawan Rumah Makan, Begini Modus Pelaku

Ilustrasi - Pelecehan Seksual

"Pelaku bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Kompol Agus.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.