Nasional . 02/08/2022, 18:20 WIB
Dikatakannya JNE selaku pihak jasa kurir bekerja sama dengan PT DNR selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerima untuk wilayah Depok pada 2020.
Atas kerusakan beras bansos tersebut pihak JNE langsung bertanggung jawab dan menggantinya.
"Kemudian dikarenakan beras basah maka itu menurut JNE adalah tanggung jawab JNE dan beras tersebut sudah diganti pihak JNE dengan paket lainnya yang setara," ujarnya.
Diungkapkannya pihak JNE telah melakukan penggantian berupa pembayaran kepada pihak pemerintah terkait beras bansos yang rusak karena kesalahan operasional tersebut.
Meski demikian, dia mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait keterangan yang telah disampaikan oleh pihak JNE mengenai beras bansos yang ditemukan terkubur tersebut.
"Mereka anggap beras itu sudah jadi milik JNE karena telah mengganti kepada pemerintah. Ini keterangan belum didukung dokumen. Jadi, baru keterangan secara lisan," kata Zulpan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com