Sebelum berangkat ekspor, barang curah berupa CPO ini sebelumnya diperiksa oleh petugas Bea Cukai Meulaboh. Pemeriksaan ini berupa pemeriksaan fisik dan uji lab. Petugas menggunakan teknis Sounding untuk mengukur jumlah barang curah, dalam hal ini CPO, yang akan diekspor. Sounding terbagi dua, yaitu sounding diawal dan diakhir pemuatan.
Setelah pemeriksaan berakhir, CPO kemudian dimuat keatas kapal dan siap untuk di ekspor. Sebelum berangkat, dilaksanakan pemeriksaan akhir atas barang yang telah dimuat.
CPO merupakan salah satu barang yang dikenakan Bea Keluar. Oleh karena itu atas eksportasi ini negara memperoleh penerimaan dalam bentuk Bea Keluar.
Bea Cukai Meulaboh selaku kantor yang berwenang dalam urusan kepabeanan di sepanjang pesisir Aceh Barat-Selatan mendukung penuh kegiatan ekspor semacam ini yang melalui pelabuhan lokal seperti Calang.