News . 02/08/2022, 18:28 WIB

Jalankan Fungsi Asistensi Industri Bea Cukai Laksanakan Pengawasan Kegiatan Ekspor di Parepare dan Meulaboh

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sebelum berangkat ekspor, barang curah berupa CPO ini sebelumnya diperiksa oleh petugas Bea Cukai Meulaboh. Pemeriksaan ini berupa pemeriksaan fisik dan uji lab. Petugas menggunakan teknis Sounding untuk mengukur jumlah barang curah, dalam hal ini CPO, yang akan diekspor. Sounding terbagi dua, yaitu sounding diawal dan diakhir pemuatan.

Setelah pemeriksaan berakhir, CPO kemudian dimuat keatas kapal dan siap untuk di ekspor. Sebelum berangkat, dilaksanakan pemeriksaan akhir atas barang yang telah dimuat.

CPO merupakan salah satu barang yang dikenakan Bea Keluar. Oleh karena itu atas eksportasi ini negara memperoleh penerimaan dalam bentuk Bea Keluar.

Bea Cukai Meulaboh selaku kantor yang berwenang dalam urusan kepabeanan di sepanjang pesisir Aceh Barat-Selatan mendukung penuh kegiatan ekspor semacam ini yang melalui pelabuhan lokal seperti Calang.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com