Dalam penangkapan Garong, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, sebilah parang yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit handphone.
"Pelaku mengincar handphone korban untuk dijual dan uangnya dibagi-bagi kepada para pelaku," jelasnya.
Oleh polisi, Garong akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, empat pelaku lainnya berinisial M, R, B, dan MF masih dilacak keberadaannya dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk menangkap 4 pelaku lainnya," tandasnya. Rikhi Ferdian