"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," jelasnya.
MUI Dukung Bareskrim Usut Tuntas Kasus ACT: Kalau Tidak, Negara Bisa Kocar-kacir
fin.co.id - 01/08/2022, 11:09 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI).
TERKINI
Terpopuler
1
Beredar Rekaman Paula Akui Salah dan Menangis Ingin Cium Kaki Baim Wong
2 hari lalu
2
Mitra Dapur MBG Ogah Cabut Laporan Penggelapan Dana Oleh Yayasan MDN
2 hari lalu
3
ASN Pemkot Tangsel di Pusaran Korupsi Kelola Sampah
2 hari lalu
4
Anjlok, Kinerja Telkomsel Terus Alami Penyusutan 3 Tahun Berturut-turut
2 hari lalu
5
Gubernur Jakarta Pramono Anung Minta Maaf Atas Terjadinya Macet Parah di Tanjung Priok
2 hari lalu