Tangerang . 01/08/2022, 21:27 WIB
Ribuan kosmetik ilegal dengan kandungan bahan berbahaya itu, ditemukan saat petugas BPOM melakukan penertiban pada 15 sarana distribusi di delapan wilayah di Kabupaten Tangerang sejak 18-25 Juli 2022.
Mulai dari wilayah kecamatan Kelapa Dua, Teluk Naga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk, dan Cikupa.
(BACA JUGA: Ajudan dan ART Ferdy Sambo Telah Diperiksa, Komnas HAM: Kami Dapat Kemajuan yang Signifikan)
Dari ribuan kosmetik ilegal yang ditemukan beberapa diantaranya menggunakan merek ternama seperti Citra, Maybelline, dan Revlon.
"Dari jumlah tersebut total jumlah temuan sebanyak 3.451 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp254.968.500," terang Wydya Safitri. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com